SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi membuka perkembangan terbaru penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba. Dalam kasus besar ini, dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu pelaku lain masih buron dan terus diburu aparat.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar Bidang Humas Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026). Keterangan pers dipimpin langsung Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, serta Kasubbid Penmas Junaidi Syakban.
Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA. Dari jumlah tersebut, proses hukum terhadap dua tersangka telah memasuki tahap lanjutan.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II. Berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan.
Namun, satu tersangka lainnya berinisial MA hingga kini masih dalam pelarian. Polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025, tak lama setelah yang bersangkutan kabur dari pengawasan penyidik.
Menurut Erlan, MA melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung. Ia memanfaatkan celah ketika penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan berbeda.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” katanya.
Polda Jambi memastikan pengejaran terhadap MA tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terkoordinasi lintas wilayah. Aparat menggandeng Bareskrim Polri serta sejumlah Polda lain untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami memastikan proses pengejaran terus dilakukan secara intensif. Bantuan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya telah diminta agar pelaku segera tertangkap,” tegas Erlan.
Di sisi lain, kepolisian juga menyoroti aspek internal terkait kaburnya tersangka. Sejumlah personel yang dinilai lalai telah menjalani proses etik dan dijatuhi sanksi tegas.
“Penyidik yang terbukti lalai telah dikenai sanksi mutasi bersifat demosi. Yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi,” ungkapnya.
Langkah tersebut, kata Erlan, menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan profesionalisme aparat dalam penanganan perkara besar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Kami mohon dukungan dan bantuan masyarakat, apabila melihat tersangka agar segera melapor,” pungkas Erlan.































