• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, April 19, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Polrestabes Medan Gelar Upacara Sertijab Kasatreskrim Polrestabes Medan

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Pemkab Muaro Jambi Patuhi Arahan Presiden Prabowo Gelar Aksi Gotong Royong Massal

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Lapor Lewat Call Center 110, Polsek Pelepat Ilir Proses Laporan KDRT di Desa Bangun

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Ibu-ibu di Sungai Penuh Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Pingsan Usai Terjun dari Lantai 2

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Polrestabes Medan Gelar Upacara Sertijab Kasatreskrim Polrestabes Medan

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Pemkab Muaro Jambi Patuhi Arahan Presiden Prabowo Gelar Aksi Gotong Royong Massal

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Lapor Lewat Call Center 110, Polsek Pelepat Ilir Proses Laporan KDRT di Desa Bangun

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Ibu-ibu di Sungai Penuh Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Pingsan Usai Terjun dari Lantai 2

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Konflik Warga SAD dan PT PAL Berakhir, Perusahaan Didenda Adat 250 Lembar Kain Per Korban

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
07/11/2021
in Headline
0
Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara
0
SHARES
46
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SekatoJambi.com, Jambi – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).

READ ALSO

Gubernur Al Haris Safari Subuh di Jelutung: Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

DPO Narkotika yang Kabur Dibekuk di Tungkal Ilir, Polda Jambi Bongkar Peran Jaringan

Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya. ***

Related Posts

Gubernur Al Haris Safari Subuh di Jelutung: Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Headline

Gubernur Al Haris Safari Subuh di Jelutung: Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

18/04/2026
DPO Narkotika yang Kabur Dibekuk di Tungkal Ilir, Polda Jambi Bongkar Peran Jaringan
Headline

DPO Narkotika yang Kabur Dibekuk di Tungkal Ilir, Polda Jambi Bongkar Peran Jaringan

17/04/2026
PROFIL SINGKAT: JEJAK Dr. HERMON DEKRISTO DAN PRESTASI PENANGANAN KASUS HINGGA SES JAM PIDMIL
Headline

PROFIL SINGKAT: JEJAK Dr. HERMON DEKRISTO DAN PRESTASI PENANGANAN KASUS HINGGA SES JAM PIDMIL

14/04/2026
Diler Daya Motor Selincah Diduga Jual Motor Baru Tak Layak Edar, Konsumen Merasa Dirugikan hingga Berujung Laporan Polisi
Headline

Diler Daya Motor Selincah Diduga Jual Motor Baru Tak Layak Edar, Konsumen Merasa Dirugikan hingga Berujung Laporan Polisi

13/04/2026
Ketua KPU Batang Hari benarkan adanya temuan BPK atas Pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) 
Headline

Ketua KPU Batang Hari benarkan adanya temuan BPK atas Pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) 

13/04/2026
BPK Temukan Duplikasi Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Batang Hari, Negara Diduga Rugi Rp138 Juta
Headline

BPK Temukan Duplikasi Pembayaran Perjalanan Dinas di KPU Batang Hari, Negara Diduga Rugi Rp138 Juta

12/04/2026
Next Post
PT. Jumindo Indah Perkasa Diduga Fiktifkan 1 Item Pekerjaan, TP4D Kejati Jambi Tak Berani Ambil Sikap : Hadi Prabowo Biarkan Kejagung Yang Bertindak.

PT. Jumindo Indah Perkasa Diduga Fiktifkan 1 Item Pekerjaan, TP4D Kejati Jambi Tak Berani Ambil Sikap : Hadi Prabowo Biarkan Kejagung Yang Bertindak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Tidak Terima Diganti Sebagai Muadzin, Seorang Pria di Kota Jambi Ngamuk

04/02/2025
Sabu Seberat 872,31 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp1,16 Miliar Disita Polda Jambi

Sabu Seberat 872,31 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp1,16 Miliar Disita Polda Jambi

13/03/2025
Soal Mafia Tanah Tanjab Timur : LSM Mappan Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Ke Kejagung.

Soal Mafia Tanah Tanjab Timur : LSM Mappan Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Ke Kejagung.

06/12/2021
Warga Pal Lima Desak Pemkot Jambi Percepat Pembangunan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir, Ini Respon Wawako Diza

Warga Pal Lima Desak Pemkot Jambi Percepat Pembangunan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir, Ini Respon Wawako Diza

18/11/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polrestabes Medan Gelar Upacara Sertijab Kasatreskrim Polrestabes Medan
  • Pemkab Muaro Jambi Patuhi Arahan Presiden Prabowo Gelar Aksi Gotong Royong Massal
  • Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2026
  • Lapor Lewat Call Center 110, Polsek Pelepat Ilir Proses Laporan KDRT di Desa Bangun
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In