SekatoJambi.com (Kota Jambi) Direskrimum Polda Jambi kembali amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kabupaten Merangin.
Direskrimum Polda Jambi Kombes. Pol. Kaswandi Irwan dalam konfrensi persnya pada hari Jum’at 16 Juli 2021 didepan ruangan Resmob Polda Jambi menerangkan kronologis kejadian sampai penangkapan para pelaku,”Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik alat berat kepada Polres Merangin dengan -LP/B-46/VII/2021/Jambi/Resmerangin/Sek Pemenang, tanggal 07 Jully 2021.sekira pukul 11.00 wib dan berdasarkan laporan tersebut Senin 12 Juli 2021 Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordiansi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel, bahwa ada sekelompok orang yang ingin menjual sparepart dan komputer alat berat di Palembang. Kemudian team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah orang tersebut dan setelah di cek bahwa sparepart dan komputer alat berat tersebut benar hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Merangin,,” Ujar Dirresmum Kaswandi.
7 pelaku diamankan karena mereka melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin,” Bersama Tim Gabungan Polda Sumsel berhasil Amankan 7 Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34) yang merupakan warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin,” Jelasnya Kaswandi lagi.
Hasil introgasi singkat yang di dapat bahwa sdr. Andre dan Sdr. rifai benar melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama teman lainnya yang saat ini sedang di daerah merangin. Dan selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Setelah melakukan penangkapan di Wilayah hukum Polda Sumsel pada hari hari senin tgl 12 juli 2021 team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Kab. Merangin dan melakukan Koordinasi bersama Opsnal Polres Merangin, bahwa ada beberapa pelaku lainnya yang sedang berada di Wilayah hukum Polres Merangin,” Dari hasil penangkapan berhasil membekuk Ketujuh pelaku bersama barang bukti yang belum sempat di jual, antara lain :
- LP/B-46/VII/2021/Jambi/Resmerangin/Sek
- 1 (satu) set komputer dengan merk hitaci
- 1 (satu) set motogas
- 1 (satu) set spare part final drip yang berjumlah 5 buah -1 (satu) set kunci shock
-2 (dua) unit obeng -2 (dua) kunci ringpas dengan ukuran 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) - 1 (satu) unit SPM R2 Scoopy warna abu-abu dengan Nopol BH 3890 XA dengan No Mesin: JM31E3247097 dan No Rangka MH1JM3134LK251951
- 1 (satu) unit R4 Toyota Calya warna Merah dengan Nopol BH 1366 FO dengan No Mesin
3NRH169802 dan No Rangka MHKA6GJ6JH3055193
-1 (satu) Mobil Avanza silver metalik nopol B 1398 BIB 1 (satu) set Komputer dengan merk Komatsu
-1 (satu) unit SPM R2 Supra Fit dengan No Mesin : HB11E1865800 dan No Rangka :
NH1HB11185K868926,” Jelasnya Kaswandi lagi m
Para pelaku masih dalam pemeriksaan dan melanggar pasal 363 KUHP PIDANA , dan di ancam hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara, tutup dirkrimun.
Tim Redaksi