SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada hari Selasa, 10 Februari 2026, pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung Sat Narkoba Polres Muaro Jambi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Rr. Endang Dewi N., S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Oktarini, P., S.H., M.H., perwakilan BPOM Jambi Mausidah, S.H., serta penasihat hukum tersangka Rizky Pratama P., S.H., M.H.
Dalam kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat sebesar 87,78 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum serta komitmen Polres Muaro Jambi dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. (Sekatojambi.com/Noval)































