SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi Musnahkan Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada hari Selasa 10 Februari 2026.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi yang berbeda pada bulan Januari Tahun 2026 dan menarik dari Tiga Tersangka yang ditangkap dua di antaranya adalah wanita.
“Polres Muaro Jambi terus berkomitmen dalam memberantas Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya dan pada hari Selasa 10 Februari 2026 Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Tangkapan dari Dua TKP Berbeda Oleh pihak Petugas,” ujarnya Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi.
Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.
“Dari tiga tersangka diamankan dua di antaranya wanita, keduanya ditangkap di Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko dengan barang bukti cukup besar dengan jumlah tujuh puluh kilo gram Sabu,” jelasnya Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi Rahmad Damaiandi.
Pada TKP pertama yakni di Kelurahan Sengeti petugas menyita sembilan belas gram sabu dari satu orang tsk pria.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP. Rahmad Damaiandi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat terkait adanya aktivitas basecamp Narkoba baru.
“Para pelaku di ketahui menggunakan modus sistem Ranjau dalam menjalankan aksinya sehingga antara penjual dan pembeli tidak pernah secara langsung,” ujarnya Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi Rahmad Damaiandi.
Kini ke-tiga tersangka termasuk dua wanita tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik Jeruji besi mereka terancam hukuman berat lantaran di jerat dengan Undang-undang Narkotika. (Sekatojambi.com/Novalino)































