SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Terpadu Kabupaten Muaro jambi akhirnya turun ke lapangan melakukan pengecekan ke kandang ternak babi yang diduga mencemari sungai di kawasan Desa Talang Belido. Tim Terpadu Pemkab Muaro Jambi menemukan puluhan peternak babi di sana tidak memiliki ijin.
Tim Terpadu yang langsung turun ke sana adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi melalui Kabidnya Ade Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, limbah dari ternak babi tersebut tergenang di area belakang kandang.
Saat ditanya apakah limbah ternak babi tersebut mencemari sungai warga talang Belido, Ade belum bisa memastikannya.
“Limbahnya memang tergenang di belakang kandang, kami telah mengambil sampel dari limbah itu. Setelah ini akan kami lakukan uji laboratorium, dan hasilnya nanti baru bisa diketahui selama 14 hari kedepan,” ujarnya.
Ade juga menyampaikan untuk ternak babi di sana bukan milik perusahaan, tetapi peternak babi di sana adalah masyarakat.
“Peternaknya adalah masyarakat, tadi kurang lebih ada 90 KK yang beternak babi di sana,” sebut Ade.
Dari 90 KK yang beternak babi di sana, hanya 1 KK yang memiliki atau mengurus ijin beternak babi.
“Dari 90 KK itu hanya 1 KK yang memiliki ijin. Itu pun harus diperpanjang. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya lagi ke PTSP karena perizinan ada sama mereka,” timpal Ade.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan undangan Daerah (PPUD) Sat Pol PP Muaro Jambi Evira Wati. Temuan di lapangan, semua peternak babi di sana tidak sesuai SOP. Tak hanya itu, pembuangan limbah di sana juga tidak ada, bahkan juga tidak memiliki ijin.
“Temuannya di sana tadi, tidak ada ijin, SOP tidak sesuai, untuk pembuangan limbah tidak ada,” sebutnya.
Evi juga menyampaikan peternak babi di sana mencapai 90 Kepala Keluarga. Masing masing KK memilki ternak 5 hingga 6 ekor babi. Mereka beternak babi ada yang di lahan sendiri, namun ada juga yang menyewa tempat orang lain.
“Kandangnya itu ada yang berdiri di lokasi tanah sendiri, ada juga yang menyewa tanah orang lain. Nah jadi kami meminta mereka segera menyampaikan siapa saja nama pemilik ternak babi tersebut,” ucap Evi.
Lebih lanjut Evi menyampaikan dalam waktu 2 minggu kedepan para peternak tersebut sudah harus melakukan pengurusan izin. Jika tidak, Pol PP Muaro Jambi akan melakukan penutupan paksa.
“Saat ini belum kita tutup, kita minta mereka segera mengurus ijin dan segala macamnya. Jika mereka tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan tadi. Akan kami lakukan penutupan secara paksa,” tegas Evi.
Tim Redaksi