SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Lebih dari 900 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong menjelaskan bahwa dari 979 narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan tersebut, 3 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

“Benar, 3 orang narapidana langsung bebas, semuanya dari kasus umum yakni kasus pendahan dan perkebunan,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Dijelaskan Yunus, untuk narapidana kasus Narkotika 446 orang mendapat remisi, kasus korupsi 46 orang dan sisanya merupakan dari pidana umum.

“Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari Narapidana kasus umum ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi yang paling tinggi,” jelasnya.

Kata Yunus, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kerohaniaan, semuanya sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada,” pungkasnya.