SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pemulung ditangkap Polsek Mestong saat ketahuan mencuri mesin pompa air milik warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (03/08/2023) lalu.

Pemulung itu bernama Rega Yuliustera warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Pemulung itu mencuri mesin pompa air milik Andi Suprapto.

Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua mengatakan, saat itu anggota sedang melakukan patroli rutin.

“Saat itu beberapa warga berhentikan anggota yang sedang patroli, kalau ada pelaku yang mencuri mesin pompa air,” ujarnya, Jumat (04/08/2023).

Pelaku itu berhasil diamankan setelah melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Pemilik mesin pompa air telah membuat laporan ke Polsek Mestong,” sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja sebagai pemulung.

Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang dicuri merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

“Pelaku dan barang bukti satu mesin pompa air senilai Rp 1,6 juta diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.