SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – BNNK Jambi melalui Tim pemberantasan berhasil menggagalkan peredaran 8 kg narkotika jenis ganja pada Selasa, (22/08/2023).

Pelaku peredaran tersebut ada 2 orang yang berhasil diamankan yakni HA (21) dan AA (19).

Keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap di rumah kost kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko menyebutkan terdapat 8 kg ganja yang berhasil diamankan.

”Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti 8 kg ganja, turut mengamankan dua pelaku,” sebutnya, Rabu (23/08/2023).

Barang bukti ganja tersebut disimpan di dalam koper yang telah dipecah menjadi 7 paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

”Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone, timbangan serta sepeda motor.

”Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.