SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (07/09/2023).

Kepala Kejari Tanjabbar Marcelo Bellah mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 820 gram dan ganja 5,5 gram,” jelasnya.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti kasus lainnya seperti pemalsuan ijazah dan lainnya.

“Pencurian, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemalsuan,” ujarnya.