SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – KPK menilai Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat rentan dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Dewi Prawita Kusuma Astuti.
Hal itu didukung dengan hasil survei SPI yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Terlihat dari masih rendahnya indeksnya, dari skala 100 persen Tanjabbar berada di penilaian 68,2 persen.
“Kami memandang pengendalian gratifikasi di Tanjung Jabung Barat ini masih dinilai rentan atau rawan,” katanya, Selasa (12/9/2023).
“Jadi kami menanggap perlu lagi dikuatkan, dinaikan lagi penguatan dari pengendalian gratifiskasinya,” ujarnya.
Tingkat gratifikasi masih tergolong kuat terjadi di Tanjab Barat. Gratifikasi itu biasanya terjadi dibanyak sektor OPD.
“Resiko terjadinya suap atau gratifikasi itu masih ada khususnya di sini, di Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.
“Gratifikasi ini celahnya akarnya dari semua dinas pelayanan baik infrastruktur, kesehatan, kependudukan itu akarnya dari adanya gratifikasi,” sambungnya.