• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, September 29, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Polresta Jambi Tuntaskan Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras yang Merenggut Nyawa

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jumat Berkah, Polres Tanjab Barat Berbagi Nasi Bungkus dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat Kuala Tungkal

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Satbinmas Polres Batanghari Edukasi Pelajar Ponpes Irsyadul Ibad, Perangi Narkoba dan Bullying Sejak Dini

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jaga Kelestarian Perairan, Personel Marnit Angso Duo Gotong Royong Bersihkan Sampah Bersama Warga Ancol

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Polresta Jambi Tuntaskan Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras yang Merenggut Nyawa

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jumat Berkah, Polres Tanjab Barat Berbagi Nasi Bungkus dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat Kuala Tungkal

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Satbinmas Polres Batanghari Edukasi Pelajar Ponpes Irsyadul Ibad, Perangi Narkoba dan Bullying Sejak Dini

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jaga Kelestarian Perairan, Personel Marnit Angso Duo Gotong Royong Bersihkan Sampah Bersama Warga Ancol

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Redaksi by Redaksi
09/11/2021
in Headline
0
Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
0
SHARES
17
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter


SekatoJambi.com – Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021).
 
Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.


“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

READ ALSO

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat


 Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.
 
Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya. 
 
“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.
 
Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.
 
Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.
Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.
 
“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.
 
“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
 
Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.
Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.
“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
 
“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.
 
Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya. 
 
Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***
 

Related Posts

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor
Headline

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

28/09/2026
Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat
Headline

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat

26/09/2026
Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta
Headline

Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta

26/09/2026
Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub
Headline

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub

26/09/2026
Headline

CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

23/09/2026
Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat
Headline

Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat

23/09/2026
Next Post
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Harga TBS Kelapa Sawit Di Jambi Naik, Kabar Bahagia Untuk Petani Sawit

Harga Naik, Berikut Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit

23/06/2023
Wakapolda dan PJU Polda Jambi Olahraga Bersama Irwasum Polri, Jaga Kebugaran Tubuh dan Kebersamaan

Wakapolda dan PJU Polda Jambi Olahraga Bersama Irwasum Polri, Jaga Kebugaran Tubuh dan Kebersamaan

30/08/2023
Janji Palsu AS Bupati Tanjab Barat, Masyarakat Parit V Darat Kecewa Ancam Lakukan Aksi Damai Di Rumdis

Janji Palsu AS Bupati Tanjab Barat, Masyarakat Parit V Darat Kecewa Ancam Lakukan Aksi Damai Di Rumdis

28/11/2022
Bupati Merangin Cek Kondisi Jalan Rangkayo Hitam, Ini Temuannya

Bupati Merangin Gelar Rakor Perdana Dengan OPD Pemkab, Bahas Soal Sampah dan Kebersihan

06/03/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor
  • Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat
  • Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta
  • Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In