SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang ibu muda terdakwa pencabulan anak dibawah umur di Jambi kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/10/2023).

Terdakwa berinisial YSA (20) melakukan pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur.

Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa divonis penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.

Setelah mendengar putusan hakim, seluruh anggota keluarga yang hadir pada persidangan kaget dan merasa hukuman sangat tidak adil.

“Sangat tidak adil, karena YSA disini korban bukan tersangka,” ucap keluarga terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Felda menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

“Iya kami akan mengajukan banding,” katanya.