SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa MZY Dkk dengan barang bukti seberat 30.134,343 Gram narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Adapun Nomor Register Perkara adalah sebagai berikut :
– Nomor : 165/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa BPP ;
– Nomor : 166/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa MZY;
– Nomor : 167/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa YY ;
– Nomor : 168/ Pid. Sus/ 2023/ PN. Ktl an. CN.
Hakim yang menangani, sebagai berikut:
1. Sangkot Lumban Tobing SH.,MH. (Ketua Majelis)
2. Agnes Monika, SH. (Hakim Anggota)
3. Rafli Fadilah Achmad SH.,MH. (Hakim Anggota)
Nama Panitera Pengganti, sebagai berikut:
1. Handri Saputra, SH.
2. Edi Santoso, SH.
Jaksa Penuntut Umum:
1. M. Nendri Adiyanto. S.H.,M.H
2. Sudarmanto, S.H., M.H.
3. Noviana, S.H.M.H.
4. Roby Novan Ronar, S.H.,M.H.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sudarmanto, S.H., M.H. dan Noviana, S.H., M.H.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa M. ZICHO Als ZIKO Bin SUKIARDI dengan pidana penjara seumur hidup;
2.Menyatakan terdakwa BENI PRASETIYA PURNAMA Bin CHANIAGO dengan pidana penjara seumur hidup;
3.Menyatakan terdakwa CANDRA SUTAN MANGKUTO Bin BASIR SUTAN MANGKUTO dengan pidana mati;
4.Menyatakan terdakwa YULFRIADI YS Als IPAD Bin YOSEP AS dengan pidana mati.
Bahwa Masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat HUKUM atas Nama Edi Putra Syam, SH.
Bahwa proses persidangan berjalan dengan tertib,aman dan kondusif.
Bahwa sidang ditutup sekira pukul 15.00 Wib,dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.
(Sekatojambi.com/Abdul Hadi)
Tim Redaksi