SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menangkap Hamim Fauzi (35) nekat gelapkan uang perusahaan ditempat kerjanya sebesar Rp 58 juta, akibat kecanduan bermain judi online.

Hamim Fauzi merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kelurahan Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hamim bekerja sebagai sales di perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Guna menangkap pelaku, saat itu Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, pelaku diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (2/11/2023). Setelah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, kejadian ini berawal saat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan sebesar Rp 58 juta.

“Kalau motifnya itu pelaku yang bekerja sebagai sales menjual barang perusahaan. Akan tetapi, hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang perusahaan yang digelapkan itu sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.