SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) sesuai imbauan Bawaslu RI nomor 774.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Amrina.
“Kita sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye,” ucapnya, Rabu (8/11/2023)
“Ini terkait masalah penertiban alat peraga sosialisasi dan sudah disepakati kalau alat peraga sosial yang boleh dipasang selama tahap sosialisasi adalah alat peraga sosial yang tidak memenuhi unsur kampanye, seperti ada gambar paku, ajakan, namun jika unsur yang dilarang itu ada maka disepakati alat peraga sosialisasi itu akan ditertibkan pada tanggal 8 sesuai dengan kesepakatan bersama parpol,” tambahnya.
Amrina berharap kepada parpol yang ada di Tanjab barat agar melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain tempat kita juga berpesan agar materi muatan kalimat dan tanda gambar alat peraga sosial tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol paku dan materi ajakan untuk memilih,” tutupnya.
Tim Redaksi