SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat yang menangani kasus dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021 telah memeriksa 20 orang saksi.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, SH., MH.

“Sejauh ini sudah sekitar 20 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, termasuk Sekda Tanjab Barat yang hari ini, Rabu (8/11/2023), dilakukan pemeriksaan kedua,” katanya.

“Sementara itu, untuk Direktur PDAM yang lama (mantan direktur) akan kita jadwalkan pemanggilan dan lakukan pemeriksaan dalam waktu ke depan,” sambungnya.

Dikatakan Kasi Pidsus, pemeriksaan terhadap Sekda Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si hari ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap pemeriksaan pertama yang dilakukan pada hari Rabu Minggu lalu. Karena pada saat pemeriksaan pertama, Sekda tidak membawa beberapa dokumen yang kami perlukan.

“Tadi dokumen dokumen yang kita perlukan itu sudah dibawa oleh Sekda dan dokumen tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Agus Sanusi berkaitan dengan Tupoksinya Perumda Tirta Pengabuan (PDAM) yang dibawah naungan Setda.

“OPD Setda itu menaungi, membina dan mengawasi BUMD dan BLUD. Selain itu, kapasitas beliau juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Barat,” ucapnya.