SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (1/12/2023).

Keempat saksi dimaksud yakni Eka Noviyanti Niman, wiraswasta; Siti Tamara Aisyah, Staf Finance PT Citra Lampia Mandiri; IR Ruskin, Management PT Asia Pacific Mining Resources/PT Citra Lampia Mandiri; dan Yusuf Maulana, swasta.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.

Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.