SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1013/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023, yang ditandatangani pada 30 November 2023 lalu.

UMK Jambi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.387.064 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, telah aktif membahas usulan Upah Minimum Kota Jambi tahun 2024. Usulan ini diajukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi beberapa waktu lalu.

Pihak dinas mengusulkan kenaikan sekitar 6,40 persen atau sekitar Rp200 ribu dari UMK Jambi tahun 2023.

“Kami berupaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi di wilayah ini. Usulan kenaikan sekitar Rp200 ribu dapat memberikan dorongan positif bagi pekerja,” ucapnya.

Dengan penetapan UMK Jambi 2024 sebesar Rp3.387.064, ini mencerminkan kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,2 juta.