SEKATOJAMBI.COM – Realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tempat hiburan di Kabupaten Sarolangun masih terbilang cukup rendah.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Derah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat, hingga saat ini realisasi pajak dari sektor tempat hiburan itu baru 38,59 persen.

Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari mengatakan, realisasinya sektor hiburan pertanggal 29 November 2023 baru sekitar Rp. 17.500.000.

“Masih rendah, mungkin beberapa masalah yang penggalian potensinya kurang baik, penagihannya juga belum intens dan ketaatan mereka juga kurang,” katanya, Selasa (5/12).

Menurut Ema, BPPRD Sarolangun kedepan akan lebih menggiatkan sosialisasi agar para pelaku usaha tempat hiburan tersebut memahami akan kewajiban dalam menyumbangkan pajak untuk daerah.

Selain itu, tempat hiburan paling banyak berdiri dikawasan Kota Sarolangun dalam menunaikan pajak harus sesuai dengan realisasi kegiatan yang mereka lakukan.

“Diluar kota juga ada kemarin di Singkut dua tiga bulan ini tertib membayar. Kita jemput bola, kita langsung kesana mungkin yang mereka sampaikan belum pas dengan realisasi mereka,” ujarnya.