SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang oknum anggota Satpol-PP kota Jambi HT dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras dan minyak.
Yulianti (38) yang merupakan korban warga melaporkan tersebut, pada Sabtu (2/12/2023).
Yulianti warga jalan Urip Sumoharjo Rt 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, bekerja sebagai marketing perumahan ini menyebutkan, kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.
Tanpa sengaja salah satu teman korban yang di Satpol PP menawarkan beras. Namun saat itu, korban mengaku bahwa ia butuh sekitar 6 ton perbulan.
Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.
“Setelah sepakat, kami mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan,” kata Yulianti, Rabu (6/11/2023).
Lanjutnya, setelah ditunggu keesokan harinya beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya.
Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya.
Selain itu, korban juga menghubungi via pesan WhatsApp, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak pernah bisa ditemui. Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini korban dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras sedang diperiksa.
“Nanti untuk korban kita berikan SP2HP untuk kronologisnya seperti apa,” ungkapnya.
Tim Redaksi