SEKATOJAMBI.COM, SENGETI — Unit Reskrim Polsek Jaluko segera melimpahkan berkas perkara Zainuddin (70) dan anaknya Zulfahmi (46) warga Desa Marosebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Kedua menjadi pelaku pembunuhan terhadap Sahroni tetangga kampungnya.

Kanit Reskrim Polsek jaluko IPDA Apardin ketika dikonfirmasi menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan terhadap kedua pelaku sesuai dengan petunjuk dari Jaksa penuntut umum.

“Sekarang masih melengkapi berkas sesuai apa yang diperintahkan oleh Jaksa,” kata Apardin.

Katanya, jika memang berkas sudah lengkap oleh Jaksa maka pihaknya akan langsung mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sengeti untuk kemudian disidang.

“Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan kepada Jaksa,” imbuhnya.

Ayah dan anak ini terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Saroni. Mereka nekat membunuh Saroni alias Roni karena sakit hati. Isteri dari Zulfahmi sering dibawa pergi oleh korban. Bahkan korban telah dihukum adat oleh desa setempat, namun tidak pernah dibayar oleh korban.

Puncaknya pada Sabtu lalu, dimana korban yang dijuluki Perebut bini orang (Pebinor) itu menantang Zulfahmi untuk berkelahi. Tantangan itu disampaikan Zulfahmi kepada ayahnya Zainuddin. Zainuddin yang naik pitam langsung menerima tantangan tersebut.

“Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Jaluko IPTU Ojak Sitanggang.

Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.