• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Mei 4, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News

    Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative  Satu Perkara dari Kejati Jambi

    Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

    Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

    Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

    Speedboat Tabrak Togok Nelayan di Tanjabbar, 5 Penumpang Terluka

    Speedboat Tabrak Togok Nelayan di Tanjabbar, 5 Penumpang Terluka

    Brimob Polda Jambi Turut Bersihkan Rumah Warga pasca Banjir di Muaro Jambi dan Salurkan Bantuan

    Brimob Polda Jambi Turut Bersihkan Rumah Warga pasca Banjir di Muaro Jambi dan Salurkan Bantuan

    Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin

    Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative  Satu Perkara dari Kejati Jambi

    Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

    Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

    Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

    Speedboat Tabrak Togok Nelayan di Tanjabbar, 5 Penumpang Terluka

    Speedboat Tabrak Togok Nelayan di Tanjabbar, 5 Penumpang Terluka

    Brimob Polda Jambi Turut Bersihkan Rumah Warga pasca Banjir di Muaro Jambi dan Salurkan Bantuan

    Brimob Polda Jambi Turut Bersihkan Rumah Warga pasca Banjir di Muaro Jambi dan Salurkan Bantuan

    Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin

    Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Transaksi Janggal Dana Kampanye, Komisioner KPU RI Beri Peringatan Sanksi Pidana

Admin 1 by Admin 1
18/12/2023
in Headline
0
110 Juta Tanah Sudah Terdaftar PTSL, Menteri ATR/BPN: Pencapaian Yang Luar Biasa
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membuka suara terkait transaksi janggal dana kampanye.

Idham mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur perihal sumbangan dana kampanye peserta pemilu.

READ ALSO

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten

Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan

Dirinya memperingati setiap pelanggaran terkait sumbangan dana kampanye berpotensi dikenai sanksi pidana.

“Siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang batasan sumbangan dana kampanye, itu akan terkena tidak pidana,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

UU Pemilu telah memerinci aturan dana kampanye bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maupun calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu.

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Sementara, dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat bersumber dari partai politik, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Jika terdapat pelanggaran diatur dalam Pasal 526 dan 527 UU Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurut Idham, aliran dana kampanye ini terekam dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Kalau sekiranya terjadi dugaan kuat pelanggaran aturan dan kaitannya kan tidak hanya kami, tapi juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), akan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Idham pun menyebut, pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Namun, dalam laporannya kepada KPU, PPATK tak memerinci, apakah dugaan transaksi mencurigakan yang mereka temukan berasal dari RKDK atau rekening partai politik.

Tags: Dana KampanyeJanggalKomisioner KPU RIPeringatanTransaksi

Related Posts

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten
Headline

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten

30/04/2026
Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan
Headline

Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan

27/04/2026
BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
Headline

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

26/04/2026
Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
Headline

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

25/04/2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar
Headline

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar

25/04/2026
Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan
Headline

Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan

25/04/2026
Next Post
Akses Jalan Di Kawasan UPT Rusak Parah, Ketua Komisi lll DPRD Merangin Pertanyakan Kesepakatan PT. AIP

Akses Jalan Di Kawasan UPT Rusak Parah, Ketua Komisi lll DPRD Merangin Pertanyakan Kesepakatan PT. AIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Sengaja Dipasang, Harimau Sumatera Masuk Perangkap BKSDA Di Aceh

Sengaja Dipasang, Harimau Sumatera Masuk Perangkap BKSDA Di Aceh

03/02/2024

Blizzard Is Interested In Bringing All of Its Franchises To Mobile

27/05/2025
Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Pelaksanaan KUHP

Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Pelaksanaan KUHP

26/01/2026
Polresta Jambi Laksanakan Deklarasi dan Peresmian Kampung Bebas dari Narkoba, Ini Isi Deklarasinya

Polresta Jambi Laksanakan Deklarasi dan Peresmian Kampung Bebas dari Narkoba, Ini Isi Deklarasinya

23/08/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi
  • Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter
  • Speedboat Tabrak Togok Nelayan di Tanjabbar, 5 Penumpang Terluka
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In