SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pembunuhan ini terjadi di ruko penyalur tenaga kerja di Jalan Kebon Mangga II RT 08 RW 03, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Diketahui kedua pelaku merupakan kakak beradik inisial AH (26) dan JZ (22). Keduanya sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap kedua korban.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati dimarahi seniornya.

Kedua korban tersebut yaitu suami inisial D (30) dan istri, DS (25) tewas di lokasi kejadian. Sementara dua karyawan lainnya yakni A dan S mengalami luka-luka.

Korban DS diketahui tengah hamil tua. Janin di kandungannya ikut tewas.

“Iya. Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu (7,5 bulan),” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Selasa (19/12/2023) kemarin.

“Iya (janin meninggal),” tambahnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah jadi tersangka,” ujarnya.

Widya mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Baru. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.