SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dibentuk secara permanen hanya akan bertugas selama 1 tahun, dimulai sejak pelantikan ketiganya pada 8 Januari 2024 nanti.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) oleh Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Diketahui, ketiga anggota MKMK adalah Prof. Dr. Yuliandri, Dr. I Dewa Gede Palguna, dan Dr. H. Ridwan Mansyur.

Keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, mereka hanya akan bertugas selama 1 tahun.

Enny menjelaskan bahwa MK masih menunggu perubahan yang mungkin terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang wacana revisinya sedang bergulir di parlemen namun saat ini belum terlihat lagi progresnya.

“Kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK. Kemudian juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK,” jelasnya.

Akan tetapi, masa jabatan 1 tahun ini tidak selaras dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Dalam Pasal 4 Peraturan MK itu, masa jabatan anggota MKMK harus mencapai 3 tahun, kecuali bagi MKMK yang bersifat nonpermanen/ ad hoc.

Enny mengakui hal itu dan beralasan, masa jabatan anggota MKMK selama setahun hanya bersifat sementara.

“Sambil kemudian nanti MKMK lah yang akan mengatur terkait dengan kebutuhan pengaturan lebih lanjut dari masa jabatan itu. Karena, bagaimana pun juga, di dalam ketentuan Pasal 27A UU MK, berkaitan dengan pembentukan PMK harus dengan persetujuan MKMK,” jelasnya.

“Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut berkenaan hal ihwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri,” tambahnya.

Ia menambahkan, setelah dilantik kelak, 3 anggota MKMK akan segera bekerja menyempurnakan Peraturan MK terkait hukum acara sampai pengorganisasian kelembagaan MKMK.