SEKATOJAMBI.COM – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah.
Namun dokumen penting tersebut kerap dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, bagi yang ingin membeli rumah, khususnya rumah bekas, harus berhati-hati agar tidak mendapatkan sertifikat palsu.
Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu, masyarakat bisa melihat dari bentuk fisik maupun mengecek keasliannya.
Melansir dari Lamudi, Rabu (20/12/2023), sempat ditemui sertifikat tanah palsu dengan ciri-ciri cover atau sampul berwarna abu-abu.
Padahal, sampul sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi berwarna hijau.
Selain itu, ciri-ciri sertifikat palsu lainnya adalah cap dan tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.
Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan datang langsung ke kantor BPN maupun secara online.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut cara mengecek keaslian sertifikat tanah:
Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
1. Datang ke kantor BPN di wilayah tempat tinggal Anda
2. Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah
3. Membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4. Waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari
5. Biaya pengecekan Rp 50.000.
Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
Cek Sertifikat Tanah melalui Website Kementerian ATR/BPN
1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih ‘Publikasi’
3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.
Cek Sertifikat Tanah melalui Website BHUMI
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
6. Klik “Cari Bidang”
7. Nantinya informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.
Tim Redaksi