SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menjelaskan netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian terpenting dari tugas pemerintah untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Masalah netralitas bagi ASN, merujuk kepada undang-undang. Terhadap ASN yang tidak netral dalam pilpres ataupun pilkada maka dikenakan sanksi hukumnya tentang disiplin ASN, itu sudah jelas,” katanya Jumat (22/12/2023).
Langkah pencegahan kata Sekda dirinya sudah membuat surat edaran kepada ASN lingkup Pemprov Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
Masing-masing ASN betul-betul menjaga netralitas. Tidak terlibat dalam politik praktis termasuk hal-hal yang perlu diwaspadai adalah kaitannya dengan media sosial.
Seiring perkembangan teknologi maka ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
“Kami sudah berkomunikasi juga terkait netralitas ini bersama penyelenggara pemilu termasuk juga dengan petugas PPK di kecamatan,” ujarnya.
Pemerintah tetap komitmen mana kala ada ASN yang terlibat tidak berperilaku netral sebagaimana yang dilarang oleh undang-undang maka ada konsekuensinya, sanksi akan diterima.
“Tentu kita akan merujuk kepada mekanisme ya karena terkait dengan pelanggaran netralitas ASN kewenangannya ada di Bawaslu, diproses sama Bawaslu sampai pada akhirnya Bawaslu menrekomendasikan tergantung tingkat pelanggarannya,” pungkasnya.
Tim Redaksi