SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan didampingi oleh anggota Dewas lainnya, yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono.
“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Tumpak mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang belum turun untuk pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK tidak akan mengganggu putusan etik.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” ujarnya.
“Pokoknya, tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik, atas nama Firli Bahuri,” tambahnya.
Putusan tersebut sudah disepakati dengan bulat oleh lima anggota Dewas KPK.
“Oh iya, musyawarah sudah dilakukan tadi, setelah kami selesai pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.
Tim Redaksi