SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sebanyak 6 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023.

Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kepala lapas Kelas IIB Sarolangun, Parulian Hutabarat mengatakan, jika dari total 520 warga binaan di Lapas Klas IIB Sarolangun mencatat ada 10 orang warga binaan yang beragama Nasrani.

Namun, dari 10 orang tersebut hanya 6 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi syarat 6 bulan sudah menjalani hukuman.

“Natal tahun 2023 ini, hanya 6 Napi yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat,” katanya.

Ia menyebut, setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan akan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan.

Sementara berdasarkan jenis kejahatan, 6 orang Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023, untuk narkotika 2 orang, perlindungan anak 2 orang, pembunuhan 1 orang dan penggelapan 1 orang.

“Dari 4 jenis kejahatan tersebut ada sebanyak 6 Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini,” tutupnya.