SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada hari Kamis, (28/12/2023).
Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli, kata Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden.
“Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, (29/12/2023).
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Ketika ditanya, apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan”.
Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah yang membatalkan diri. Firli tertera di Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.
Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru dibaca pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul terungkap, Firli Bahuri sempat mengungkap berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK.
Tim Redaksi