SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polsek Tabir berhasil meringkus spesialis pencuri dan pembobol rumah, Senin (29/1/2024) kemarin.
Diketahui spesialis ini berinisial MF alias Japol (29), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (26/8/2023) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, istri korban, IN melihat ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar.
Lalu, korban bangun dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan terdapat isi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah dicek, ternyata ponsel yang berada di etalase sebanyak 2 unit merk Realme C2 dan IPHONE 6X beserta 1 unit ponsel Oppo A37 yang berada di kamar tersebut hilang. Selanjutnya, 7 buah gas 3 kg juga ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkan ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjut.
Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (27/1/2024) yang berada di kontrakannya di Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.
Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Ipda Adde Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut.
”Saat melakukan penangkapan di tempat kediamannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain sarung motif kotak abu-abu, 7 buah tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, selanjutnya pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dilakukan tindak lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian Ipda Adde juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan saudara MF alias Japol ternyata telah berkali-kali melakukan tindakan pidana pencurian.
“Dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada 16 November 2021 juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Desa Semayo, RT 16 RW 02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tim Redaksi