SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 (eks PTPN 6) Jambi menyetor pajak sebesar Rp301 miliar sebagai pendapatan negara.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional 4, Muhammad Ridwan, mengatakan jumlah ini tercatat dan terbayar, hingga November 2023.

“Hingga akhir November 2023 kami telah membayar pajak ke negara Rp 301 miliar. Ini belum termasuk setoran pajak bulan Desember 2023,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Selain pajak ke negara, tambah Ridwan, pihaknya juga menyetor pajak retribusi daerah ke Pemerintah Provinsi Jambi. Sampai November 2023 total retribusi daerah yang telah disetor mencapai Rp 335 juta dan PBB disetor senilai Rp 16,9 miliar.

“Retribusi ini belum termasuk bulan Desember, tentu akan bertambah nilainya baik pajak ke negara maupun retribusi ke pemerintah provinsi,” katanya.

Menurut Ridwan, ada sekitar 9 jenis pajak yang disetor sesuai dengan aturan perpajakan yang ada. Setoran terbesar ada pada pajak PPH Masukan senilai Rp 134 miliar dan PPh Badan 25/29 senilai Rp 104 miliar.

Sementara untuk daerah dalam bentuk retribusi, ada 4 jenis retribusi daerah.

Terbesar pembayaran terdapat pada Retribusi Penerangan Jalan atau listrik mencapai Rp 122 juta, retribusi kendaraan bermotor mencapai Rp 95 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 16,9 miliar.

Ridwan mengatakan, pembayaran dan penghitungan pajak untuk negara dan retribusi untuk daerah dilakukan sesuai aturan perpajakan.

“Bagi PTPN IV Regional 4, pajak sangat penting dan merupakan bagian dari pendapatan negara yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan sesuai arah dan kebijakan pemerintah pusat,” tutupnya.