Sekatojambi.com (Kota Jambi)Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian mengatakan pihaknya beserta Resmob Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil mengamankan pasutri Tsk pembunuhan berencana yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta pada saat konferensi pers di Polresta pada hari Kamis 03 Juni 2021 di depan ruangan Kapolresta Jambi.
“Korban atas nama Tigor Harta Negara Nainggolan 28 tahun warga bagan pete Alam barajo jambi yang dibunuh 2 orang Pasangan suami istri atas nama inisial HR (36th) dan PP (26th) bertempat kejadian di lorong Pajero RT 023 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Berajo bulan Mei lalu sempat melarikan diri ke dusun Sungai Banyu Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo dengan menggunakan kendaraan roda dua milik mereka dan keduanya berhasil kita amankan dibantu oleh Resmob Polda Jambi, Polsek Kotabaru dan Polres Tebo,” Ujar Kapolresta.
Dover Cristian dalam kesempatan itu menjelaskan kronologis kejadian
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 9.30 ini korban melintas di lorong Pajero RT 23 yang mana korban bertujuan ke rumahnya yang baru, pada kesempatan itu kedua tersangka ini sudah mengikuti korban sebelumnya,” Jadi ketika Korban keluar dari lorong rumahnya kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban dan Tsk PP ini dia sembunyi di balik pohon , kemudian tersangka PP ini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menikam perut korban sebelah kiri,” Jelasnya Kapolresta lagi.
Kemudian korban sempat menahan pisaunya itu dan membuka helm Tsk, Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka dan tersangka jatuh sehingga terjadilah pergumulan-pergumulan,” Korban tersangka PP ini yang megang pisau maju lagi hendak menusuk korban lagi dan korban masih dapat di tendang lagi sehingga pisaunya terpental dan terjadi perebutan pisau yang jatuh itu untuk mata pisaunya kepegang oleh si korban untuk gagangnya dipegang oleh tersangka, hingga si tersangka inilah bisa menarik pisau itu dan langsung ditingkatkan lagi pada dada sebelah kanan korban kemudian melarikan diri melihat korban jatuh kedua tersangka melarikan diri,” Jelasnya Dover lagi.
Untuk motifnya ini ada dua motif yang pertama utang piutang dan yang kedua ada hubungan asmara yang berawal dari korban ini menawarkan pinjaman kepada tersangka PP dan berlanjut ada hubungan asmara selanjutnya diketahui oleh tersangka R yang merupakan suami dari PP, hubungan itu sempat terhenti namun demikian tersangka masih punya utang kepada korban dari itu kedua tersangka ini merencanakan untuk menghabisi korban.
“Dari hasil penggerebekan di pondok karet tersebut langsung mengamankan kedua tersangka. Kemudian pada penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu bilah pisau dengan gagang kayu panjang 40cm, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol BH 4212 ini yang dipergunakan sebagai sarana transportasi kedua tersangka , kemudian juga ada 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BH 3802 ZY warna merah milik korban, 1 helm warna hitam merk airo yang dipakai oleh tersangka PP, 1 helm warna putih merek MAZ, 1 lembar kaos singlet yang masih ada bercak darah, 1 lembar kaos lengan pendek warna merah bekas darah korban, 1 lembar celana panjang kain juga yang digunakan korban, 1 buah magazine dengan isi 2 butir amunisi,” jelasnya Dover lagi.
Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP pidana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya.
Tim Redaksi