SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan dan menahan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana beasiswa SMA/SMK di Provinsi Jambi yang merugikan negara.
Ketiga tersangka ini adalah Ilhamsyah selaku Direktur CV. Syah Nusantara serta Amri Daimun dan Abdul Mukti keduanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sementara Abdul Mukti sendiri saat itu menjabat sebagai Kabid SMA/SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Menurut versi jaksa, kronologi kasus ini bermula ketika ketiga tersangka dipercaya mengelola dana beasiswa senilai Rp 6,9 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada 2.760 siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
Masing-masing siswa mendapatkan beasiswa sebesar Rp 2.500.000. Namun, uang beasiswa itu diduga tidak disalurkan kepada siswa, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, Ilhamsyah, Amri Daimun, dan Abdul Mukti telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, menunggu proses hukum selanjutnya.
Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, membenarkan penehanan tiga tersangka korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu 2018 itu.
“Ya, tersangkanya sudah ditahan pada saat dilimpahpahkan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke jaksa penuntut umum,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Lexy menyatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka telah resmi berjalan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah resmi menerima tiga orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2018. Mereka adalah Ilhamsyah, Amri Daimun, dan Abdul Mukti. Semua terlibat dalam pengelolaan dana beasiswa yang tidak sepenuhnya disalurkan kepada penerima yang berhak,” ujarnya.
Ilhamsyah, Amri Daimun, dan Abdul Mukti kini menghadapi ancaman hukuman berat, diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing dapat membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka ini dilimpahkan dari penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Tim Redaksi