SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 23 kasus terkait aktivitas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah Jambi selama 2 bulan terakhir.
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 35 tersangka.
“Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran telah bekerja keras dalam dua bulan terakhir ini untuk mengungkap 23 kasus ilegal drilling, dengan total 35 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Alamsyah menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik dan telah memasuki tahap penyidikan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 3 unit mobil truk, 6 unit sepeda motor, 7 unit mobil minibus, dan 5 unit mobil pickup. Serta bahan bakar minyak (BBM), termasuk sekitar 80 liter cairan berwarna hitam yang diduga kuat sebagai minyak bumi mentah.
Selain itu, terdapat pula 3.670 liter BBM minyak tanah olahan, 2.752 liter BBM pertalite, 8.780 liter BBM pertalite olahan, 1.280 liter BBM solar, 13.000 liter BBM solar olahan, dan 5.960 liter BBM premium.
Polda Jambi berkomitmen terus berupaya mengoptimalkan penegakan hukum untuk memastikan bahwa semua praktik ilegal dapat dihentikan dan para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi