SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Teganya seorang ayah di Kota Jambi memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.

Ayah yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku pemerkosaan.

Namun, ketakutan dan trauma gadis malang ini tak berhenti di sana. Ternyata, kekerasan itu bukanlah tindakan terisolasi. H (34), sang pacar S, juga terlibat dalam adegan keji itu.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan yang intensif.

“Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap ayahnya yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sendiri,” ujarnya pada Kamis (21/3/2024).

Ia menyebut, awalnya pacarnya ini melaporkan ayah kandung anak tersebut.

Namun, setelah proses penyidikan dan menangkap ayah remaja itu, ternyata pacarnya ini juga melakukan hal tersebut.

“Ya setelah didalami ternyata pacarnya juga melakukan hal tersebut,” sebutnya.

Pacarnya ini ditangkap di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar) dan untuk saat ini sedang proses pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara terkait UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82,” tutupnya.