SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pj Bupati Kerinci, Asraf melakukan inspeksi mendadak (sidak) di objek wisata Danau Kerinci pada Minggu (15/4/2024).

Sidak ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat tentang biaya masuk dan parkir yang mahal di objek wisata tersebut.

Menggunakan kendaraan pribadi dan tanpa diketahui oleh petugas, Asraf tiba di lokasi untuk memverifikasi langsung kebenaran informasi tersebut.

Asraf tiba pukul 15.25 WIB dan tidak langsung turun dari kendaraannya. Ia mengutus ajudannya untuk menyamar sebagai pengunjung biasa untuk membeli tiket.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif masuk yang dipatok adalah Rp 10 ribu per pengunjung dewasa, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, permasalahan terungkap pada tarif parkir, yang ternyata mencapai Rp 10 ribu per motor, tiga kali lipat lebih tinggi dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Perda yaitu antara Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu.

Bahkan karcis parkir yang digunakan bukanlah karcis resmi pemerintah daerah, melainkan hanya lembaran dengan nomor parkir.

Menanggapi temuan ini, Pj Bupati Asraf langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya untuk meninjau kebenaran situasi tersebut.

“Untuk karcis masuk sudah sesuai dengan Perda yaitu Rp 10 ribu per orangnya, hanya di karcis parkir yang terdapat perbedaan dengan Perda, karena yang diberikan kepada pengunjung juga bukan karcis yang dicetak dari Pemda akan tetapi berbentuk nomor,” ujar Pj Bupati Asraf.

“Saya mendapat keluhan dari warga soal tarif masuk wisata dan parkir. Maka saya turun langsung pakai mobil pribadi tanpa diketahui petugas membeli tiket masuk, ternyata tiket masuk sesuai yaitu Rp 10 ribu per orang. Tapi parkir memang di sini Rp 10 ribu, untuk parkir ini kita minta aparat penegak hukum bertindak dan kami meminta agar tarif parkir ini sesuai Perda,” jelasnya.

Selain itu, Asraf juga meminta Dishub Kerinci untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban lebih ketat.