SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Royal Prima Jambi hingga kini belum temukan titik terang.

Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR (16 bulan) meninggal dunia.

Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah memanggil 10 orang pihak rumah sakit tersebut. Namun hanya 2 orang yang memenuhi panggilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, Rabu (17/4/2024).

Amin mengatakan, sampai saat ini proses masih berjalan.

“Dari yang dipanggil untuk perawat ada tujuh orang, dari dokter tiga orang. Namun yang sudah diambil keterangan baru dua orang, satu dokter satu perawat,” katanya.

Lebih lanjut Amin mengatakan pihak penyidik telah melayangkan surat undangan pemanggilan kedua, namun tidak juga di respon.

“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari rumah sakit, sudah dua kali pemanggilan,” sebutnya.

Ditambahkan Amin, terkait koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya.

“Kita masih menunggu, apabila dari KKI menyatakan ada tindakan pidana, kita akan menaikkan kasus ini ketahap penyidikan,” pungkasnya.