SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Warga Kota Jambi bernama Saifullah diamankan personel Tim Macan Polsek Jelutung lantaran terjerat kasus penggelapan.

Saifullah (46) diamankan karena tersandung dengan kasus penggelapan sepeda motor milik mahasiswa bernama M. Fahrurazi (25) warga Jl Kemang II Nomor 1 RT 03 Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kejadian ini bermula saat Fahrurazi berniat ingin menggadai sepeda motor miliknya Honda Beat nopol BH 5057 AP.

Kemudian, Fahrurazi mencari informasi lewat media sosial Facebook dan berkenalan dengan Saifullah.

Setelah berkomunikasi lewat media sosial Facebook, disepakati harga untuk gadai sepeda motor Honda Beat itu senilai Rp3 juta.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di Jl Prof M Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (18/4/2024).

Kesepakatannya adalah, Fahrurazi akan menebus sepeda motor Honda Beat miliknya dalam waktu 3 hari.

Pada Minggu (21/4/2024) sesuai dengan kesepakatan, Fahrurazi pun berniat untuk menebus sepeda motornya lagi.

Dia pun mencoba menghubungi Saifullah. Tapi tidak berhasil. Tak putus asa, Fahrurazi lalu mencoba datang ke kediamannya, tapi tak ada juga.

Fahrurazi makin khawatir, karena saat dicek ternyata nomor HP nya sudah diblokir oleh Saifullah.

Alhasil, peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung, untuk diproses lebih lanjut.

Dari laporan ini, Tim Macan Polsek Jelutung lalu melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan Saifullah.

Akhirnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan Saifullah. Lalu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ, menuju keberadaan yang bersangkutan.

“Pelaku berhasil kita amankan dalam operasi itu,” katanya Kamis (18/4/2024).

Atas kasus ini Saifullah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.