Sekatojambi.com (Jambi) Perkara pinjam pakai motor,  salah seorang Karyawan Satuan Pengamanan PT. Sumber Tirta Alam Lestari yang bergerak di bidang usaha air minur berlokasi di desa Kebon IX,  Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi berujung Pemutusan Hubungan Kerja.

Hendri Juno Jagatara mengatakan bahwa kronologi sebenarnya pada hari raya idul Fitri, lebaran pertama motor yang dimiliki saat mau pergi silaturrahmi mengalami kerusakan.

Saat itu ada dua unit motor kantor yang standby, dan tidak terpakai. Jadi saya ada inisatif untuk meminjam salah satunya.

Hendri menambahkan Jadi saya beranikan diri untuk meminjam motor beat dengan bos, namun bos mengatakan bahwa motor beat tersebut bukan punya kantor, namun milik anaknya, jadi sebaiknya menggunakan motor Vega saja.

Namun saat hendak mengendarai motor Vega R, motor tersebut tidak muat untuk kami bawa dengan kondisi barang dan 2 anak, ahirnya saya tetap menggunakan motor beat.

Nah berselang beberapa waktu sekitar 12 pasca itu, pada Rabu (24/04/24), saya dipanggil oleh HRD dan Bos Besar untuk mengahadap ke kantor, sesampainya dikantor di sodorkan surat pengunduran diri untuk ditanda tangani dan nota selip gaji, beserta foto saat saya mengendarai motor yang digunakan Ungkap Hendri

Namun terdapat kekecewaan yang mendalam dimana saat saya diberhentikan bekerja, saya hanya mendapat pesangon sebesar 5 juta rupiah, dan alasannya tidak masuk akal.