SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Patroli Mobile Serigala Kota, Polresta Jambi berhasil mengamankan 5 orang remaja kelompok berandalan bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.00 WIB.

Kelima remaja tersebut yakni, Fajri (20) warga Simpang Rimbo, Adrian (20) warga Pasar Kota Jambi, Andrea (18) warga Simpang Pulai, Bima (18) warga Tanjung Lumut, dan Fikri (17) warga Kebun Kopi.

Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Denny mengatakan, awalnya Tim Serigala Kota Polresta Jambi sedang melakukan patroli mobile.

Saat melintas di kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi, tim menemukan sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang yang diduga berandalan bermotor.

Mengetahui kedatangan petugas, gerombolan remaja ini langsung kocar-kacir melarikan diri.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan 5 orang remaja beserta barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam, selain itu petugas juga mengamankan 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan para remaja tersebut,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Setelah diamankan, kelima remaja ini beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya ada 2 kelompok berandalan bermotor yang akan melakukan aksi tawuran. Namun mereka belum sempat melakukan tawuran karena sudah terlebih dahulu dibubarkan oleh petugas.

“Hasil pemeriksaan kami, dari 5 remaja yang diamankan, hanya 1 remaja yang mengakui dari 4 senjata tajam yang diamankan adalah miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.