SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Salah satu dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Dosen tersebut bernama Zainuddin yang berperan sebagai tim pelaksana kegiatan Dana Desa atau pihak ketiga.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan Zainuddin adalah sebesar Rp576.422.151.
Sebelumnya proses hukum terhadap Zainudin ini sempat tertunda karena ikut serta dalam Pemilu 2024 lalu.
Polisi saat itu telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo sebagai tersangka.
Majelis Hakim mengadili Sopwan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 juta. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.
Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tidak hanya dibebankan kepada Sopwan namun juga Zainuddin.