SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Salah satu oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga melakukan tindakan penipuan gelap terkait uang perjalanan dinas dan reses, dilaporkan ke Polda Jambi oleh mantan stafnya bernama Rahma Syifa.

Rahma Syifa bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Jambi untuk membuat laporan pengaduan pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Kemudian pada Rabu (19/6/2024) juga telah mendatangi Polda Jambi untuk menyerahkan 79 bukti terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Fikri Riza menyebutkan, bahwa oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

“Saat itu sudah ada beberapa kali pertemuan, ada satu kali lah setelah laporan, dia meminta klarifikasi tentang laporan,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Hingga hari ini, hak kliennya atau Rahma Syifa tak kunjung dibayarkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Kami juga tetap menjawab bahwa ini ada hak klien kami yang tidak dibayarkan dan sampai hari ini sudah 2 bulan tidak juga diberikan haknya,” sebutnya.

Perlu diketahui, Rahma Syifa bekerja di satuan DPRD Provinsi Jambi berdasarkan SK pengangkatan pegawai honor atas nama Amir Hasbi yang pada saat itu masih menjadi Sekwan.

Di pertengahan jalan, Rahma Syifa diberhentikan sepihak. Sementara yang mengeluarkan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, sedangkan, Waka DPRD Provinsi Jambi tidak mempunyai hak memberhentikan kliennya secara sepihak.

“Maka dari itu, gaji dan honornya semuanya itu dikeluarkan berdasarkan dana APBD Provinsi Jambi,” jelasnya.

Uang perjalanan dinas dan reses kurang lebih sebesar Rp 12.625.000, dana pembuatan sepanduk yang digunakan untuk kampanye Rp 1.900.000.

“Jadi total kerugian yang dialami klien kami berjumlah Rp 15.216.000 sampai hari ini belum dibayarkan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rahma Syifa bernama Sudung mengatakan, uang tersebut sudah dicarikan oleh Sekretariat dan sudah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Tapi uang itu tidak dibayarkan ke klien kita. Sementara, inikan perjalanan dinas dan klien kita selalu ikut dengan pak PJ, itu yang kita tuntut,” terangnya.

Terpisah, mantan staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Rahma Syifa mengatakan, pihaknya sudah menanyakan secara langsung kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi terkait hal tersebut.

“Iya, tidak bisa dibayarkan dan dia berkata ‘itu bukan urusan kamu’,” kata dia.

Dia mengatakan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Akan tetapi, di dalam SK dirinya diangkat oleh Sekwan.

“Sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari Sekwan,” ungkapnya.