SEKATOJAMBI.COM – Polri akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.
SIM Indonesia akan berlaku di sejumlah negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menyebut kebijakan ini selaras dengan rencana penerapan NIK sebagai nomor SIM.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” jelasnya, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
Dalam unggahan tersebut menyebutkan pula negara-negara di ASEAN yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia.
Di antaranya, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dengan demikian, warga yang berkendara di negara ASEAN dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Tim Redaksi