SEKATOJAMBI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi dicopot dari jabatannya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dan memberhentikan Hasyim baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI.
Hal itu karena ia terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Dalam kasus tersebut, Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito menyampaikan putusan tersebut di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung dan hanya hadir secara daring melalui Zoom.
Adapun DKPP telah menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila Hasyim Asy’ari pada 22 Mei 2024.
Kemudian sidang lanjutan berlangsung pada 6 Juni 2024 dengan pemanggilan Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai saksi.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengatakan Hasyim diduga melanggar integritas dan profesionalitas yang melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal dan romantis dengan seorang PPLN.
Lebih lanjut, Aristo menilai tindakan Hasyim tersebut tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya.
Pasalnya ia juga sempat terjerat kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Ketika itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari.