SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi berhasil menangkap 2 pria pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di rumah ketua RT di Kota Jambi.
Kedua pria tersebut ialah Andin alias Dedek (24), warga RT39 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Ia berperan sebagai pelaku pencuri sepeda motor dan handphone. Sedangkan Wendi berperan sebagai mata-mata.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham, mengungkapkan bahwa Andin melancarkan aksi pencuriannya di sebuah rumah di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.
“Tersangka membuka paksa jendela samping kiri rumah korban dengan menggunakan 2 obeng, kemudian memanjat dan masuk ke dalam rumah. Ia langsung menuju ruang tengah mencari kunci sepeda motor di meja TV dan menemukan sebuah handphone yang kemudian diambilnya,” jelasnya, Jumat (12/7/2024).
Setelah mengambil handphone, Andin menemukan kunci di dalam sebuah tas kecil, kemudian keluar melalui jendela dan menuju tempat parkir sepeda motor. Dengan kunci tersebut, ia menghidupkan sepeda motor milik korban dan membawanya ke rumah temannya, Wendi.
“Tersangka dan Wendi sudah merencanakan aksi ini sebelumnya, meski Andin akhirnya beraksi sendirian. Wendi menerima Rp 500 ribu setelah sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta,” lanjutnya.
Andin ditangkap oleh warga Danau Sipin setelah mencuri sepeda motor milik Ketua RT setempat. Warga yang mengamuk kemudian menyerahkannya ke Polresta Jambi.
“Tersangka ini memang spesialis pembobolan rumah dan baru kali ini berhasil ditangkap,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melacak handphone dan sepeda motor milik korban.
“Dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang bukti lain berupa 3 handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Andin dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.