SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kotabaru dan Polsek Jaluko berhasil menangkap 2 orang pencuri sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 40 kali di Provinsi Jambi.
Kedua pelaku yakni T (36) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Jambi Sumatera Selatan (Sumsel) berperan sebagai pelaku utama, dan W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian.
Sementara, 1 pelaku utama lainnya berinisial AL berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi pada Selasa (16/7/2024) tentang kejadian pencurian sepeda motor di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan 3 orang pelaku yang sedang berada di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
“Jadi dari 3 pelaku ini, 1 pelaku berhasil melarikan diri dan 1 pelaku kita tindakan tegas terukur. Saat ini 2 pelaku sudah kita amankan,” ujarnya, Jumat (17/7/2024).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor hasil pencurian, kunci later T yang digunakan pelaku, dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok sepeda motor.
“Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena mereka juga beraksi di sana (Jaluko, Red),” katanya.
Diketahui para pencuri ini telah melancarkan aksinya di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah mencuri 40 sepeda motor dan di 4 lokasi wilayah hukum Polsek Kotabaru.
“Ada sekitar 40 sepeda motor yang dicuri, hanya saja sekarang kita masih mendalami dimana saja lokasi-lokasinya,” sebutnya.
Para pelaku pencuri sepeda motor tergolong gesit, kata dia, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci later T.
“Pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama. Dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T,” sampainya.
Hasil interogasi, disebutkan dia, pencuri sepeda motor ini berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung Rupit, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung dibawa dan dijual ke daerah Rupit,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara 1 pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi.
Tim Redaksi