SEKATOJAMBI.COM, JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengamankan 4 orang tersangka pembakaran hutan.
Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas.
Ia mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.
“Seperti di Muaro Jambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada 2 tersangka” katanya didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskannya, saat ini ada 4 kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita akan menindak tegas kepada siapa pun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.