SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir dalam acara konferensi pers pada Jumat (2/8/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan.
Dalam keterangannya ia menyampaikan bahwa, BB tersebut berasal dari 2 tersangka jaringan internasional yakni A dan AF.
“Kronologis penangkapan 2 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Keduanya diamankan pada Jumat, 8 Juni 2024, berdasarkan dari informasi masyarakat,” ungkapnya.
Andi menyampaikan, kedua tersangka membawa barang bukti narkoba dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Accord.
Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 kg sabu dan 19.873 butir pil ekstasi.
“Barang bukti berasal dari Pekanbaru, dengan tujuan akan dibawa ke Palembang. Barang bukti dibungkus dengan kemasan teh China,” sebutnya.
Apabila dijumlahkan, 1 gram sabu seharga Rp. 1.300.000, maka total nilai BB sabu secara ekonomis sebesar Rp. 5.194.374.900
Sedangkan 1 butir pil ekstasi dijual dengan harga Rp 250.000, maka total nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp 4,968,250,000.
Pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman. Sebagian barang bukti telah disisihkan dan akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan.