SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Salah seorang warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 463 gram.
Tersangka yakni berinisial MQ, yang berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi di depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir ResNarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Jumat (2/8/2024).
“Kronologi penangkapan pada 26 Juli 2024, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang tersebut, tersangka yang berhasil diamankan merupakan kurir,” ungkapnya.
Andi mengatakan, tersangka memperoleh barang bukti sabu dari seorang pria berinisial A, dengan sistem lempar.
Hingga saat ini, A masih dalam pengejaran oleh Subdit I Ditresnarkoba atau DPO.
“Narkoba ini berasal dari Jambi, yang diletakkan di suatu tempat oleh A, dan kemudian diambil oleh M untuk kemudian diedarkan di Jambi,” sebutnya.
Ia juga mengatakan sebanyak 2.316 jiwa berhasil selamat.
“Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan 2.316,” katanya.
Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp.4.500.000, maka berhasil menyelamatkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 10.422.000.000.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000, maka total nilai BB sabu ini secara ekonomis sebesar Rp.602.407.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 atau pasal 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
Tim Redaksi